Apa Itu LPEI? Lembaga Pembiayaan yang Diduga Tersandung Kasus Korupsi Rp2,5 Triliun
- Indonesia Eximbank
Jakarta, Mindset – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) baru-baru ini dilaporkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani atas indikasi penipuan terkait dugaan korupsi senilai Rp2,5 triliun di LPEI, yang diduga melibatkan empat perusahaan debitur.
Laporan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung RI pada Senin, 18 Maret 2024.
Melansir VIVAcoid, menurut Sri Mulyani, keempat debitur ini diduga melakukan penipuan terkait pinjaman mereka yang mencapai Rp2,5 triliun.
Temuan ini didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terpadu, yang melibatkan pihak LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Lantas Apa Itu LPEI?
LPEI, atau yang lebih dikenal sebagai Indonesian Eximbank, adalah lembaga yang bertugas menangani pembiayaan untuk aktivitas ekspor nasional.
Lembaga ini dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan mendorong dan memajukan kegiatan ekspor dalam ranah internasional.
Apa Tugas utama LPEI?
Menetapkan Skema Pembiayaan: LPEI memiliki kewenangan untuk merancang dan menata kembali Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN).
Melakukan Reasuransi: LPEI menjalankan fungsi reasuransi bagi asuransi yang termasuk dalam skema pembiayaan.
Penanaman Modal: Selain itu, lembaga ini juga terlibat dalam penanaman modal untuk mendukung kegiatan ekspor.
Operasional LPEI
Lembaga ini beroperasi secara mandiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan regulasi tersebut, LPEI hanya dapat dibubarkan melalui undang-undang.
Dalam menjalankan perannya, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional. Termasuk dalam bentuk pembiayaan konvensional seperti buyer’s credit, kredit investasi ekspor, kredit modal kerja ekspor, serta pembiayaan syariah untuk investasi ekspor dan impor.
Selain itu, lembaga ini juga menyediakan jasa penjaminan dan asuransi.
Meski memiliki peran penting dalam mendorong ekspor nasional, LPEI tidak luput dari kontroversi.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp2,5 triliun yang melibatkan empat perusahaan debitur menjadi sorotan terbaru. Hal ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam lembaga keuangan publik seperti LPEI
Jakarta, Mindset – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) baru-baru ini dilaporkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani atas indikasi penipuan terkait dugaan korupsi senilai Rp2,5 triliun di LPEI, yang diduga melibatkan empat perusahaan debitur.
Laporan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung RI pada Senin, 18 Maret 2024.
Melansir VIVAcoid, menurut Sri Mulyani, keempat debitur ini diduga melakukan penipuan terkait pinjaman mereka yang mencapai Rp2,5 triliun.
Temuan ini didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terpadu, yang melibatkan pihak LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Lantas Apa Itu LPEI?
LPEI, atau yang lebih dikenal sebagai Indonesian Eximbank, adalah lembaga yang bertugas menangani pembiayaan untuk aktivitas ekspor nasional.
Lembaga ini dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan mendorong dan memajukan kegiatan ekspor dalam ranah internasional.
Apa Tugas utama LPEI?
Menetapkan Skema Pembiayaan: LPEI memiliki kewenangan untuk merancang dan menata kembali Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN).
Melakukan Reasuransi: LPEI menjalankan fungsi reasuransi bagi asuransi yang termasuk dalam skema pembiayaan.
Penanaman Modal: Selain itu, lembaga ini juga terlibat dalam penanaman modal untuk mendukung kegiatan ekspor.
Operasional LPEI
Lembaga ini beroperasi secara mandiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan regulasi tersebut, LPEI hanya dapat dibubarkan melalui undang-undang.
Dalam menjalankan perannya, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional. Termasuk dalam bentuk pembiayaan konvensional seperti buyer’s credit, kredit investasi ekspor, kredit modal kerja ekspor, serta pembiayaan syariah untuk investasi ekspor dan impor.
Selain itu, lembaga ini juga menyediakan jasa penjaminan dan asuransi.
Meski memiliki peran penting dalam mendorong ekspor nasional, LPEI tidak luput dari kontroversi.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp2,5 triliun yang melibatkan empat perusahaan debitur menjadi sorotan terbaru. Hal ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam lembaga keuangan publik seperti LPEI