Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Kota Bandung, Selasa 21 November 2023: Biaya dan Syarat
- Bing Creator Image
Bandung, Mindset – Bagi warga Bandung yang memiliki kebutuhan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis hari ini, Selasa, 21 November 2023.
Lokasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk hari ini ada di Dago Plaza dan Ubertos.
Pelayanan dimulai pukul 09.00 dan akan berlangsung hingga selesai. Gunakan kesempatan ini untuk memperbarui SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis.
Biaya Perpanjangan dan Persyaratan
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dikenakan tarif sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk SIM C.
Proses perpanjangan membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM
Warga yang akan melakukan perpanjangan diharapkan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses administrasi.
Pentingnya Memiliki SIM yang Berlaku
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi di jalan raya.
Pasal 281 mengatur ketentuan bagi mereka yang tidak memiliki SIM. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memastikan bahwa SIM mereka selalu berlaku. Agar terhindar dari masalah hukum yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat memperbarui SIM mereka tanpa harus menghadiri kantor polisi. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjaga legalitas dan keamanan berkendara Anda di jalan raya Kota Bandung
Bandung, Mindset – Bagi warga Bandung yang memiliki kebutuhan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis hari ini, Selasa, 21 November 2023.
Lokasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk hari ini ada di Dago Plaza dan Ubertos.
Pelayanan dimulai pukul 09.00 dan akan berlangsung hingga selesai. Gunakan kesempatan ini untuk memperbarui SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis.
Biaya Perpanjangan dan Persyaratan
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dikenakan tarif sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk SIM C.
Proses perpanjangan membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM
Warga yang akan melakukan perpanjangan diharapkan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses administrasi.
Pentingnya Memiliki SIM yang Berlaku
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi di jalan raya.
Pasal 281 mengatur ketentuan bagi mereka yang tidak memiliki SIM. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memastikan bahwa SIM mereka selalu berlaku. Agar terhindar dari masalah hukum yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat memperbarui SIM mereka tanpa harus menghadiri kantor polisi. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjaga legalitas dan keamanan berkendara Anda di jalan raya Kota Bandung