Ini Besaran Denda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta

Ini besaran denda tilang kendaraan tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, Mindset – Denda tilang untuk kendaraan tak lolos uji emisi di DKI Jakarta tidak sama antara mobil dengan motor. Kendaraan yang akan disaring dalam razia uji emisi ini dikhususkan untuk yang berusia 3 tahun ke-atas. Lantas berapa jumlah denda tilang yang harus dibayarkan untuk mobil dan motor yang kena razia? Simak ulasannya sampai akhir!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan uji emisi kendaraan demi mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota. Langkah ini mempengaruhi pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor.

Pelaksanaan razia uji emisi dilakukan terhadap semua kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, yang berusia 3 tahun ke atas.

Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan, "Per Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika masuk ke Jakarta. Fokus pemeriksaan dilakukan pada kendaraan dengan usia 3 tahun,” ungkapnya kepada media dikutip MindsetVIVA dari JabarVIVA, Senin (6/11).

Kendaraan Usia 3 Tahun Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk ke Jakarta 

Kendaraan bermotor di Jakarta harus memenuhi standar ini.

Photo :
  • Freepik

Untuk kendaraan yang usianya lebih dari 3 tahun dan tidak lolos uji emisi akan dilarang beroperasi di jalanan Jakarta.

Bagi yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi tilang atau denda sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

''Pemberian sanksi tilang (dalam razia uji emisi di Jakarta) akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009," jelas Ani.

Besaran Denda Tilang Bagi Penggar 

Ilustrasi lalu lintas DKI Jakarta.

Photo :
  • Freepik

Spesifikasinya, aturan denda dan tilang tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.

Besaran tilang untuk sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi berbeda. 

Sementara, untuk sepeda motor akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu, sementara mobil akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.

Penting untuk diingat bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas memburuknya kualitas udara di ibu kota dan meningkatnya tingkat polusi. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk mengatasi masalah ini melalui penerapan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta. *ar/at