Video 35 Detik Anak SMP di Pacitan Viral di Twitter - Yandex, Awas Seks Tanpa Nikah Bisa Dipenjara!

Ilustrasi video viral Pacitan 35 detik link tersebar di Twitter.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, MindsetVideo viral 35 detik yang menampilkan siswi SMP di Pacitan link tersebar di Twitter sampai Yandex. Namun banyak yang belum tahu, bahwa seks tanpa nikah bisa mendapat hukuman penjara satu tahun. Simak info selengkapnnya!

Media sosial baru-baru ini digegerkan oleh video viral berdurasi 35 detik yang merekam siswi SMP berbuat tidak senonoh di sebuah sofa.

Video ini menyebar luas di platform seperti Twitter dan Yandex, memicu reaksi beragam dari masyarakat.

Di tengah kontroversi ini, perubahan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022 menjadi sorotan. Terutama pasal yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan.

Video Viral 35 Detik Pacitan Menggemparkan Media Sosial 

Ilustrasi video syur di handphone.

Ilustrasi video syur di handphone.

Photo :
  • Pixabay

Sebuah video pendek berjudul "Video Viral 35 Detik Pacitan" tiba-tiba menjadi pembicaraan utama di dunia maya.