Pemeran Video Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku Suami Istri
- VIVA- tvOne/Suhendar
''Awalnya, tujuan (pembuatan video pornografi) mereka adalah untuk konsumsi pribadi atau sebagai koleksi pribadi suami pada bulan Juni 2022. Namun, setelah satu bulan, yaitu pada bulan Juli 2022, suami dengan inisial RM membuat akun Twitter dan akun media sosial lainnya untuk menjual video tersebut tanpa seizin istrinya," lanjut Kusworo.
Video Konten Dewasa Untuk Dijual di Medsos
Ia menjelaskan bahwa pasangan suami-istri tersebut membuat empat video di lokasi kejadian, namun hanya satu video yang direkam di perkebunan teh Ciwidey yang menjadi viral.
''Pelaku mengaku hanya melakukan tindakan tersebut sekali. Video yang berdurasi kurang dari 1 menit tersebut dijual dengan harga 100 hingga 350 ribu rupiah kepada anak di bawah umur, dan kemudian anak tersebut menjualnya dengan harga 350 ribu rupiah," ungkap Kusworo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, DM memang sering mengenakan jilbab dan berkerudung dalam kehidupan sehari-harinya.
Pelaku Pembuatan Video Video Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey Terancam Penjara 12 Tahun
Atas perbuatannya, DM dan RM dikenai Pasal 29 jo Pasal 34 UU Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.